Legalitas

📜 Legalitas Lamban Kelor

Lamban Kelor dikelola oleh CV. Rizky Berkah Utama yang telah memiliki legalitas usaha, sertifikasi, izin edar, serta perlindungan merek yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

🏢

Nomor Induk Berusaha (NIB)

CV. Rizky Berkah Utama memiliki NIB Nomor 0220101890876 sebagai legalitas usaha resmi yang diterbitkan melalui sistem OSS.

Lihat Dokumen
📑

Akta Pendirian Perusahaan

CV. Rizky Berkah Utama didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 05 Agustus 2020 oleh Notaris Syahirul Alim, SH., MH di Lampung Selatan.

Lihat Dokumen
💳

NPWP Badan Usaha

CV. Rizky Berkah Utama telah terdaftar sebagai wajib pajak badan dan memiliki NPWP resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.

Lihat Dokumen
®️

Sertifikat Merek

Merek Lamban Kelor telah memperoleh perlindungan hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor Pendaftaran IDM001213637.

Lihat Dokumen
☪️

Sertifikat Halal

Produk Lamban Kelor telah memperoleh Sertifikat Halal dengan Nomor 18110043484710226ID yang diterbitkan BPJPH.

Lihat Dokumen
🏭

Sertifikat CPOTB Bertahap

CV. Rizky Berkah Utama telah memenuhi aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Tahap I untuk produksi kapsul.

Lihat Dokumen

Izin Edar BPOM

Produk Kapsul Lamban Kelor telah memiliki izin edar dengan nomor POM TR263024961 yang berlaku hingga tahun 2031.

Lihat Dokumen

🌿 Komitmen Legalitas dan Mutu

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Memiliki Akta Pendirian Perusahaan.
  • Terdaftar sebagai wajib pajak badan.
  • Merek dagang terlindungi secara hukum.
  • Memiliki Sertifikat Halal.
  • Memiliki Sertifikat CPOTB Bertahap.
  • Produk telah memiliki Izin Edar BPOM.