📜 Legalitas Lamban Kelor
Lamban Kelor dikelola oleh CV. Rizky Berkah Utama yang telah memiliki legalitas usaha, sertifikasi, izin edar, serta perlindungan merek yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
CV. Rizky Berkah Utama memiliki NIB Nomor 0220101890876 sebagai legalitas usaha resmi yang diterbitkan melalui sistem OSS.
Lihat DokumenAkta Pendirian Perusahaan
CV. Rizky Berkah Utama didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 05 Agustus 2020 oleh Notaris Syahirul Alim, SH., MH di Lampung Selatan.
Lihat DokumenNPWP Badan Usaha
CV. Rizky Berkah Utama telah terdaftar sebagai wajib pajak badan dan memiliki NPWP resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.
Lihat DokumenSertifikat Merek
Merek Lamban Kelor telah memperoleh perlindungan hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor Pendaftaran IDM001213637.
Lihat DokumenSertifikat Halal
Produk Lamban Kelor telah memperoleh Sertifikat Halal dengan Nomor 18110043484710226ID yang diterbitkan BPJPH.
Lihat DokumenSertifikat CPOTB Bertahap
CV. Rizky Berkah Utama telah memenuhi aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Tahap I untuk produksi kapsul.
Lihat DokumenIzin Edar BPOM
Produk Kapsul Lamban Kelor telah memiliki izin edar dengan nomor POM TR263024961 yang berlaku hingga tahun 2031.
Lihat Dokumen🌿 Komitmen Legalitas dan Mutu
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memiliki Akta Pendirian Perusahaan.
- Terdaftar sebagai wajib pajak badan.
- Merek dagang terlindungi secara hukum.
- Memiliki Sertifikat Halal.
- Memiliki Sertifikat CPOTB Bertahap.
- Produk telah memiliki Izin Edar BPOM.
