
Tim Pengembang
Website ini output kegiatan dari Hibah PkM Bima Kemdiktisaintek 2025 Oleh:
Lukman Nuzul Hakim (Ketua), Susilawati (Anggota), dan Lismaini (Anggota)
Latest Posts
- Tak Berhenti di MoU, UM Kalianda Implementasikan Program PkM untuk Perkuat UMKM Lamban Kelor di Desa Bulok

- Tim PkM Universitas Muhammadiyah Kalianda Lakukan Kunjungan Awal untuk Pengecekan Mesin Bantuan Program Hibah

- Lamban Kelor dan DPP PWDPI Jalin Kerja Sama Dorong Gerakan Hidup Sehat Berbasis Keluarga

- Kunjungan Lamban Kelor ke PT Bukit Asam – Tanjung Enim, Sumatera Selatan

- Persiapan Program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) UMKM Lamban Kelor Resmi Dimulai

Categories
Tags
Social Links

Kalianda – Universitas Muhammadiyah Kalianda (UM Kalianda) mengimplementasikan komitmen kerja sama yang telah dibangun bersama CV Rizky Berkah Utama (UMKM Lamban Kelor) melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di Kantor Desa Bulok, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan tersebut menjadi tindak lanjut nyata dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Memorandum of Agreement (MoA), dan Implementation Agreement (IA) yang dilaksanakan sehari sebelumnya
Program yang mengusung tema “Pemberdayaan UMKM Lamban Kelor melalui Teknologi Pengemasan Otomatis dan Penyediaan Website Pemasaran Digital Berbasis Job-Relevant Training” ini merupakan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya bidang pengabdian kepada masyarakat, sekaligus bagian dari Program BIMA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tahun 2026.
Kegiatan diikuti oleh dosen Universitas Muhammadiyah Kalianda, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kalianda, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Lampung, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung, pengurus UMKM Lamban Kelor, perangkat Desa Bulok, pemuda desa, serta masyarakat setempat.
Panduan Kota & Daerah
Dalam sambutannya, Ketua UMKM Kabupaten Lampung Selatan sekaligus Owner UMKM Lamban Kelor, Pujo, S.Pd., menegaskan bahwa kerja sama antara perguruan tinggi dan dunia usaha tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan dokumen, melainkan harus diwujudkan melalui program yang terukur, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
